Pendampingan WNI Wajib Digalakkan

13-09-2018 / KOMISI I
Anggota Komisi I DPR RI Bachtiar Ali (F-NasDem) saat ditemui Parlementaria usai RDP dengan Dirut TVRI, di Gedung Nusantara II DPR RI/Foto:Geraldi/Rni

 

 

Seiring mencuatnya pemberitaan mengenai pencabutan vonis Warga Negara Indonesia (WNI) di bawah umur yang dibui di penjara orang dewasa di Australia, Anggota Komisi I DPR RI Bachtiar Ali menegaskan bahwa Kementerian Luar Negeri harus selalu sigap untuk bertindak memberikan pendampingan. 

 

Politisi Partai NasDem ini menyatakan, dalam pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 tegas bahwa negara berkewajiban melindungi seluruh rakyat Indonesia di manapun mereka berada. Oleh karena itu, ia mengingatkan bahwa apabila ada rakyat Indonesia diperlakukan tidak pantas maka negara harus hadir.

 

“Kejadian di Australia ini saya harap cepat atau lambat, Kementerian Luar Negeri harus merespons secara formal. Ini kejadian yang sudah seringkali terjadi dan saya rasa Kemenlu wajib bertindak secara proaktif terhadap Pemerintah Australia,” ujarnya saat ditemui Parlementaria seusai Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama TVRI di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/9/2018).

 

Politisi dapil Aceh ini bahkan mengecam tindakan aparat Australia yang selama ini memperlakukan WNI di bawah umur secara tidak layak. Hal ini semakin diperkuat oleh pernyataan yang dipublikasikan oleh Komnas Hak Asasi Australia, bahwa terjadi kesalahan prosedur memenjarakan anak-anak Indonesia bersama penjahat dewasa.

 

“Yang jelas harus kita kecam satu tindakan terhadap satu tindakan kepada WNI kita yang diperlakukan dengan tidak betul. Saya yakin jika kita bisa bertindak tegas, maka Pemerintah Australia juga akan bertindak terhadap aparatnya yang semena-mena. Saya pikir itu harus dijadikan catatan oleh Kemlu,” tegas mantan Dubes Indonesia untuk Mesir tersebut.

 

Beberapa hari terakhir heboh pemberitaan mengenai Pemerintah Indonesia yang dituduh tidak membantu anak-anak Indonesia yang disebut secara tidak sah dijebloskan ke penjara dewasa di Australia bersama para penjahat kelas kakap. 

 

Colin Singer yang tengah bertugas sebagai pemantau penjara independen di Australia saat itu, kini turut membantu warga Indonesia yang dipenjara secara tidak sah antara 2008 dan 2011 itu untuk mendapatkan kompensasi dari Pemerintah Australia. (eps/sf)

BERITA TERKAIT
Indonesia Masuk BRICS, Budi Djiwandono: Wujud Sejati Politik Bebas Aktif
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono menyambut baik masuknya Indonesia sebagai anggota BRICS. Budi juga...
Habib Idrus: Indonesia dan BRICS, Peluang Strategis untuk Posisi Global yang Lebih Kuat
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keanggotaan penuh Indonesia dalam aliansi BRICS (Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) menjadi isu strategis yang...
Amelia Anggraini Dorong Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Anggota TNI
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendorong evaluasi menyeluruh penggunaan senjata api (senpi) di lingkungan TNI....
Oleh Soleh Apresiasi Gerak Cepat Danpuspolmal Soal Penetapan Tersangka Pembunuhan Bos Rental
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tiga anggotaTNI Angkatan Laut (AL) diduga terlibat dalampenembakan bos rental mobil berinisial IAR di Rest Area KM...